Stigma terhadap pesantren yang menurut Jeje dapat menimbulkan kesan stigma negatif kepada Islam dan umat Islam.
Termasuk ketika membuat kriteria dan indikator kelompok teroris yang membuat resah banyak pihak, khususnya komunitas pesantren.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
"Saya kira ini suatu kemajuan luar biasa yang dilakukan oleh BNPT, menerima semua masukan, kritikan, saran, dan keluh kesah umat yang disampaikan para pimpinan MUI berkenaan dengan kriteria-kriteria kelompok teroris yang terkesan menyudutkan kelompok muslim," ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan ini seluruh Deputi BNPT, Ketua Bidang Hukum dan Perundangan MUI Prof. Dr. Noor Achmad. MA; KH. Dr. Asrarun Ni'am, KH. Dr. Chalil Nafis, KH. Dr. Jeje Zaenudin, Prof Dr. Utang Ranuwijaya, dan lain lain.
Sebelumnya, BNPT mengaku bahwa ada kesalahan data terkait pesantren yang diduga afiliasi terorisme.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
“Jadi terhadap penyebutan ponpes itu, saya selaku Kepala BNPT menyampaikan permohonan maaf dengan seluruh pimpinan MUI yang hadir dan kami sampaikan bahwa itu adalah oknum,” ujar Boy.
Boy menyampaikan, kunjungannya ke MUI memang berdiskusi terkait dengan data 198 pesantren yang sempat beredar di masyarakat.
Menurut Boy, dirinya menyadari penyebutan nama 198 pondok pesantren tersebut melukai perasaan pengelola pondok.