Sebelumnya, Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres digugat oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana.
Brahma menggandeng advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah atas permintaan uji materiel (judicial review) putusan tersebut. Permintaan tersebut sudah teregister dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023.
Baca Juga:
Berdebat Soal Hak Angket Pemilu, Demokrat Siap Pasang Badan
Pasal yang dipermasalahkan adalah pasal yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.
Secara substantif, Brahma melayangkan gugatan lantaran menilai putusan MK tersebut bertentangan secara bersyarat dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945.
Baca Juga:
Buntut Dugaan Penghinaan Capres 02, Benny Rhamdani Dilaporkan ke Polda Sulut
Dia juga menilai ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi No. 90/PU U-XX 11/2023 akan menimbulkan persoalan hukum.
MK menambah ketentuan dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi:
Persyaratan menjadi Calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: "Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"