WAHANANEWS.CO - Rumusan kewajiban suami sebagai pencari nafkah dan istri sebagai pengatur urusan rumah tangga dalam Undang-Undang Perkawinan dipastikan tetap berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi yang menilai ketentuan tersebut bersifat diskriminatif.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2026).
Baca Juga:
Diduga Gas Bocor, Kebakaran Rumah di Maros Tewaskan Seorang Balita
Permohonan dengan nomor perkara 159/PUU-XXIV/2026 itu diajukan oleh advokat Moratua Silaban yang menggugat ketentuan mengenai pembagian kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga.
"Amar putusan: mengadili menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan yang digugat berbunyi, "Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya".
Baca Juga:
Perempuan di Bandung Diduga Disekap Pacar Selama 3 Tahun, Alami Luka Berat
Sementara Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan menyatakan, "Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya".
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan pembagian kewajiban antara suami dan istri tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi karena tidak menghilangkan, membatasi, atau menghalangi pemenuhan hak konstitusional salah satu pihak.
"Tidak benar apabila hanya satu pihak yang diberi hak untuk menuntut, sedangkan pihak lain hanya dibebani kewajiban, karena UU Tahun 1974 telah memberikan ruang hukum yang sama bagi suami maupun istri untuk mendapatkan pemenuhan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukan masing-masing yang sifatnya saling melengkapi," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.