Mahkamah juga menilai perbedaan rumusan kewajiban tersebut bukan bentuk pembedaan yang merendahkan salah satu pihak, melainkan pengaturan fungsi dan tanggung jawab dalam rumah tangga yang disesuaikan dengan peran masing-masing serta tetap berlandaskan prinsip keseimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU Perkawinan.
Selain itu, MK berpendapat norma Pasal 34 UU Perkawinan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena frasa "sesuai dengan kemampuannya" pada Pasal 34 ayat (1) memberikan ruang fleksibilitas bagi suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga berdasarkan kondisi dan kemampuannya.
Baca Juga:
Diduga Gas Bocor, Kebakaran Rumah di Maros Tewaskan Seorang Balita
Mahkamah turut menyoroti ketentuan lain dalam UU Perkawinan yang menunjukkan adanya pertimbangan terhadap kondisi nyata para pihak, termasuk dalam perkara perceraian yang memungkinkan ibu turut menanggung atau bahkan memikul tanggung jawab pemeliharaan anak apabila ayah tidak mampu menjalankannya.
"Hal ini memperlihatkan bahwa Undang-Undang Perkawinan tidak menutup ruang pertimbangan faktual dan proporsionalitas, melainkan menyerahkan penilaiannya kepada pengadilan sesuai keadaan konkret, jika terjadi perselisihan hingga ke pengadilan," ujar Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.