Di antaranya, mereka menelpon layanan ambulans di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta pemadam kebakaran di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam aksinya, para debt collector berpura-pura membutuhkan bantuan darurat dengan memberikan alamat rumah debitur yang menjadi target penagihan.
Baca Juga:
Usia Pensiun Anggota Polri Diusulkan Berubah, Nasir Ingatkan Risiko Kesehatan dan Kebutuhan Organisasi
Tujuan dari tindakan ini diduga untuk menciptakan situasi panik atau keributan di lokasi, sehingga mempermudah mereka melakukan penagihan.
Padahal, tindakan tersebut sangat berbahaya karena berpotensi mengalihkan perhatian layanan darurat dari masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Menurut legislator dari Fraksi PKB tersebut, penggunaan layanan ambulans secara fiktif dapat menghambat penanganan pasien dalam kondisi kritis.
Baca Juga:
RUU Polri Dibahas, DPR Tekankan Pentingnya Kepastian Status dan Pengawasan Kompolnas
Hal serupa juga berlaku pada layanan damkar yang memiliki peran vital dalam menangani kebakaran dan situasi penyelamatan jiwa.
“Artinya, debt collector tersebut telah bermain-main dengan keselamatan dan nyawa masyarakat dengan menipu ambulans dan damkar untuk menagih utang. Kasus ini tidak boleh dibiarkan dan terus berulang,” ujar pria yang akrab disapa Abduh itu.
Atas dasar itu, Abduh mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh.