Ia menekankan pentingnya mengungkap identitas para pelaku sekaligus pihak perusahaan atau individu yang mempekerjakan mereka.
Selain memberikan sanksi pidana kepada debt collector, langkah ini juga dinilai penting agar pihak layanan ambulans dan damkar dapat menuntut ganti rugi atas penyalahgunaan layanan mereka.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan: Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia
Lebih lanjut, Abduh menyoroti bahwa pelanggaran dalam praktik penagihan utang oleh debt collector sebenarnya bukan hal baru.
Ia menyebut berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi, mulai dari intimidasi, ancaman, tindakan kekerasan, hingga penarikan paksa kendaraan di jalan.
Maraknya kasus tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum berjalan secara efektif.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Minta Kajatisu "Bersihkan" Kejari Karo
Ia pun menilai bahwa pengawasan terhadap praktik debt collector masih lemah dan belum mampu memberikan efek jera.
“OJK seakan membiarkan kondisi ini, tidak menghentikan praktik debt collector, tetapi juga belum mampu mencegah pelanggaran penagihan yang melanggar hukum,” pungkas Abduh.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.