“Kenaikan tunjangan bagi guru Non-ASN adalah wujud nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Kemenag akan terus memperjuangkan hak-hak para pendidik, terutama guru agama yang menjadi penjaga moral bangsa,” lanjut Menag.
Profesionalisme Guru Agama Terus Diperkuat
Baca Juga:
Kemenag Salurkan Bantuan Rp37,95 Miliar untuk Penyintas Banjir Longsor Aceh
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan bahwa keberhasilan 101.786 guru dalam program PPG Daljab Angkatan 3 ini merupakan hasil kerja bersama banyak pihak mulai dari Kemenag, LPTK, pemerintah daerah, hingga lembaga pendukung seperti Baznas.
“Meskipun tahun 2025 terdapat kebijakan efisiensi anggaran, Kemenag tetap mengoptimalkan program PPG sesuai arahan Menteri Agama. Fokus utama kami adalah menuntaskan PPG Daljab bagi guru pendidikan agama di sekolah, agar mereka memiliki kompetensi profesional dan layak mendapatkan pengakuan formal sebagai pendidik profesional,” ujar Suyitno.
Setelah menyelesaikan PPG Angkatan 3, Kemenag berkomitmen memperkuat program pembinaan dan pelatihan berkelanjutan bagi para guru agama di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Pelantikan Pengurus BWI Kabupaten Sumedang, Dorong Pengelolaan Wakaf yang Profesional dan Tertib
Upaya ini diharapkan tidak hanya berhenti pada sertifikasi, tetapi juga berimplikasi nyata terhadap peningkatan mutu pembelajaran dan pembentukan karakter siswa.
Apresiasi bagi Pejuang Ilmu dan Nilai
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) M. Munir, selaku Panitia Nasional PPG Kemenag, menegaskan bahwa PPG Dalam Jabatan merupakan program strategis nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.