WahanaNews.co | Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bakal mendapatkan stiker khusus.
Stiker ini sebagai pertanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk berpergian.
Baca Juga:
Penumpang Kereta Api Naik 27 Persen saat Libur Nataru, KAI Berkomitmen Terhadap Keselamatan
Meskipun soal persyaratannya masih dirumuskan oleh Pemerintah.
Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyampaikan, umumnya syarat perjalanan meliputi telah melakukan vaksinasi, hasil negatif tes antigen.
Kemudian, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mempunyai surat keterangan dari RT/RW, dan mendapatkan stiker.
Baca Juga:
Sandiaga: Libur Nataru 2024 Berikan Kontribusi Rp120 Triliun pada Perekonomian Nasional
"Untuk persyaratan harus menunjukkan vaksin ini masih dibahas, antara satu atau dua dosis. Karena terakhir ada upaya untuk minta dua dosis," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada Rabu (1/12/2021).
Namun, pada intinya, masyarakat yang telah memenuhi syarat berpergian akan memperoleh stiker.
Konsepnya telah dibuat oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.