WahanaNews.co | Wakil Ketua Komisi Infokom Majelis Ulama Indonesia (MUI), Idy Muzayyad mengatakan, promosi lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) jelas melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Oleh sebab itu, MUI melarang promosi LGBT di ruang publik melalui media. Larangan tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap anak dan remaja yang rentan menduplikasi perilaku menyimpang LGBT.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Karenanya, baik televisi maupun radio, tidak boleh memberikan ruang yang dapat menjadikan perilaku LGBT itu dianggap sebagai hal yang lumrah.
"Aturan dalam P3 & SPS itu sudah jelas, baik tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesusilaan dan kesopanan, ataupun tentang perlindungan anak dan remaja yang melarang adanya muatan yang mendorong anak dan remaja belajar tentang perilaku tidak pantas dan/atau membenarkan perilaku tersebut,"kata Idy dikutip dalam laman resmi MUI, Jumat,(13/05/2022).
Mantan Wakil Ketua KPI Pusat Periode 2013-2016 mengatakan dalam Undang-undang penyiaran juga menegaskan bagaimana tujuan penyelenggaraan penyiaran.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
"Salah satunya untuk terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa," kata Idy Muzayyad.
"Spiritnya adalah promosi LGBT melalui semua media harusnya dilarang, karena tidak sesuai dengan nilai-nilai agama yang universal,"ujarnya.
"Sementara Pancasila dan undang-undang terkait jelas menyebut kata ketuhanan, keamanan serta ketaatan pada nilai agama,”tutupnya. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.