WAHANANEWS.CO, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, dengan tegas menyerukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di pesisir Tangerang.
Ia menilai penyegelan yang telah dilakukan pemerintah adalah langkah awal yang baik, tetapi belum cukup untuk menuntaskan persoalan.
Baca Juga:
Satgas Baru Dibentuk, Hilirisasi Industri Bisa Gunakan Dana APBN
Firman menegaskan bahwa dalang di balik pemasangan pagar ilegal ini harus diungkap dan dihukum dengan tegas.
Menurutnya, pagar tanpa izin yang melanggar aturan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai hak negara.
Firman mengingatkan bahwa laut adalah aset strategis bangsa yang harus dijaga dan tidak boleh dikuasai oleh pihak mana pun secara ilegal.
Baca Juga:
Misteri Pagar di Perairan Tangerang, Nelayan Merugi dan Diintimidasi
"Kami dari Komisi IV sudah berdiskusi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Mereka sudah turun ke lapangan dan menyegel lokasi, itu langkah yang tepat. Tapi menurut saya, tidak cukup disegel saja, perintahkan untuk segera dihancurkan," ujar Firman, mengutip Inilah.com, Sabtu (11/1/2025).
Firman juga menambahkan bahwa jika benar pagar laut di dekat kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 itu terkait dengan Agung Sedayu Group, maka hal tersebut termasuk tindakan penjarahan dan harus diproses hukum.
"Kalau mengambil aset negara tanpa izin, itu namanya penjarahan. Maka, tindakan seperti ini wajib diproses hukum," tegasnya.
Sementara itu, pihak Agung Sedayu Group membantah tudingan tersebut. Kuasa hukum mereka, Muannas Alaidid, menyatakan bahwa perusahaan kliennya tidak terlibat dalam pemasangan pagar laut.
Menurutnya, Agung Sedayu Group selalu berkomitmen melibatkan masyarakat lokal dalam setiap tahap pembangunan.
"Kami menegaskan, tidak ada keterlibatan Agung Sedayu Group dalam pemasangan pagar laut. Hingga saat ini, tidak ada bukti atau fakta hukum yang mengaitkan kami dengan tindakan tersebut," kata Muannas melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/1/2025).
Namun, kesaksian berbeda datang dari warga sekaligus nelayan Desa Kronjo, Tangerang, Heru Mapunca.
Pria berusia 47 tahun itu mengaku sempat melihat langsung proses pemasangan pagar laut yang dilakukan pada malam hari.
Menurut Heru, ia melihat lima truk bermuatan bambu menuju Pulau Cangkir. Ketika mendatangi lokasi keesokan harinya, Heru melihat sejumlah tukang tengah memilah bambu, dengan total sekitar 10 orang menggunakan tiga perahu.
"Banyak tukangnya, 10 orang. Tiga perahu mereka pakai. Hebat ya, laut saja diuruk dan dipagar-pagar begitu," ungkapnya, Kamis (9/1/2025).
Heru juga mengaku sempat berbicara dengan salah satu tukang, yang menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan milik Agung Sedayu.
"Saya tanya, 'Ini proyek siapa?' Dijawab, 'Agung Sedayu,'" cerita Heru.
Di tempat lain, Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR), mengungkapkan bahwa pemasangan pagar laut ini melibatkan warga sekitar.
Ia menjelaskan bahwa dalam pengembangan PSN PIK 2, sosok bernama Ali Hanafiah Lijaya, orang kepercayaan konglomerat Aguan, memberikan perintah kepada Gojali alias Engcun, yang selanjutnya memerintahkan seorang warga Desa Lemo bernama Memet untuk melaksanakan proyek tersebut.
Khozinudin menyebutkan bahwa Gojali alias Engcun dikenal di kalangan korban perampasan tanah.
"Gojali dan Ali Hanafiah Lijaya saat ini menghilang. Engcun kabarnya berada di Subang, sementara keberadaan Ali tidak diketahui," katanya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]