Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Calon pelanggan agar memperhitungkan waktu tes dan keberangkatannya agar masa berlaku hasil tes PCR-nya masih valid," kata Kuswardoyo.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
Sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021-2 Januari 2022 adalah sebagai berikut:
a. Usia di atas 17 tahun yaitu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
b. Usia 12-17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
c. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam serta didampingi orang tua.
"Perhatikan kembali syarat-syarat perjalanan dengan seksama. KAI hanya akan memberangkatkan pelanggan yang sesuai persyaratan dalam rangka menyediakan layanan kereta api yang aman, nyaman, sehat, dan selamat di masa pandemi Covid-19," ujar Kuswardoyo.
Selain menyediakan layanan RT-PCR, Daop 2 juga masih menyediakan layanan vaksinasi Covid-19 gratis Klinik Mediska Kebon Kawung Bandung.