WahanaNews.co | Jika Anda berencana berlibur saat Natal dan Tahun Baru 2022 menggunakan kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan syarat baru.
Terlebih bila membawa penumpang anak usia di bawah 12 tahun. Karena, syarat baru yang ditetapkan PT KAI yakni anak usia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam. Padahal sebelumnya tidak begitu.
Baca Juga:
Enam Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil dengan Kereta Api di Deli Serdang
"Sebelumnya harus menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam," ujar Manager Humasda PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo saat dihubungi Kamis (23/12/2021).
Kuswardoyo mengatakan, persyaratan lainnya bagi anak usia di bawah 12 tahun adalah harus didampingi orangtua.
Untuk memudahkan pelanggan mendapatkan hasil PCR, pihaknya membuka layanan tes PCR seharga Rp 195.000 di Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong, terhitung mulai hari ini, 23 Desember 2021.
Baca Juga:
KAI Luncurkan Film Pendek Ruang Tunggu, Berceritera Ketertarikan Masyarakat Terhadap Transportasi Kereta Api
"Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Nataru khususnya pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun yang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR mulai 24 Desember," ujar Kuswardoyo.
"Nantinya jumlah stasiun yang akan melayani tes PCR di wilayah Daop 2 Bandung akan ditambah secara bertahap," ujar Kuswardoyo.
Untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah dibayarkan.