WahanaNews.co | Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengungkapkan kekecewaannya pada kesaksian ahli kriminologi di sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sambil menangis, Putri mengatakan dirinya merupakan korban kekerasan seksual dan penganiayaan.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Hal itu disampaikan Putri saat memberikan tanggapan di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).
Dalam sidang ini, ahli kriminologi dari Universitas Indonesia Muhammad Mustofa dihadirkan sebagai saksi ahli.
Setelah Mustofa memberikan kesaksian, majelis hakim memberi kesempatan bagi Putri untuk menanggapi.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Putri kemudian menjelaskan dirinya tidak pernah mengetahui Ferdy Sambo akan ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Putri juga mengklaim tidak mengetahui peristiwa penembakan terhadap Yosua karena pada saat itu tengah berada di kamar yang tertutup.
"Mohon izin, Yang Mulia, untuk Bapak Prof Mustofa sebagai ahli kriminolog mohon maaf sebelumnya, Pak, bahwa saya tidak pernah mengetahui suami saya, Bapak Ferdy Sambo, akan ke Duren Tiga dan juga tidak mengetahui peristiwa penembakan tersebut karena saya sedang berada di dalam kamar tertutup dan sedang beristirahat," ucap Putri.