Putri mengaku menyayangkan Mustofa hanya membaca berita acara pemeriksaan (BAP) dari satu sumber saja.
Sambil menangis, Putri berharap ahli kriminologi dari dari Universitas Indonesia itu dapat memahami perasaannya sebagai korban kekerasan seksual.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
"Saya juga menyayangkan kepada Bapak selaku ahli kriminologi hanya membaca BAP dari satu sumber saja karena saya berharap Bapak bisa memahami perasaan saya sebagai korban seorang perempuan korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan," kata Putri.
Ahli Kriminologi Ragu Peristiwa Perkosaan Putri di Magelang
Ahli kriminologi dari UI, Muhammad Mustofa, mengatakan dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengatakan peristiwa itu tidak memiliki alat bukti yang pasti.
Baca Juga:
MA Vonis Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Kamaruddin Duga ada Lobi-lobi Politik
Hal itu disampaikan Mustofa saat menjadi saksi ahli di PN Jaksel, Senin (19/12/2022). Mustofa bersaksi untuk Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Tadi Saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang.
"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari Nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.