Politikus tersebut menjelaskan bahwa kualitas putusan hakim tidak cukup hanya memenuhi aspek formal hukum semata.
Menurut dia, putusan yang baik juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat luas.
Baca Juga:
Komisi III DPR Apresiasi Kemajuan MA dan KY, Soroti Transparansi Layanan Peradilan
“Berkualitas tentu saja banyak definisinya. Nah tapi berkualitas itu paling tidak mendekati rasa keadilan masyarakat. Apakah sudah sampai ke situ dan kemudian bisa mencegah terjadinya atau katakanlah putusan-putusan yang transaksional. Kan itu harapan kita seperti itu,” lanjut legislator tersebut.
Selain membahas kualitas putusan, Nasir juga mempertanyakan sejauh mana pemanfaatan teknologi informasi mampu memperkuat tugas dan fungsi kesekretariatan Mahkamah Agung.
Ia menilai digitalisasi seharusnya dapat mendukung percepatan pelayanan administrasi, pengelolaan sumber daya manusia, hingga pelaksanaan reformasi birokrasi di lembaga peradilan.
Baca Juga:
DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Amanat Reformasi dan Konstitusi
“Kemudian adalah apakah misalnya teknologi yang sudah diterapkan tadi itu bisa kemudian menunjang dan mempercepat tugas pokok dan fungsi daripada Sekretaris Mahkamah Agung itu sendiri. Ya bagaimana misalnya manajemen sumber daya manusia, bagaimana pembinaan, bagaimana pelayanan, bagaimana koordinasi teknis misalnya. Dan bagaimana fungsi administrasi umum, perencanaan dan penganggaran dan bagaimana melakukan reformasi birokrasi terkait dengan teknologi informasi yang hari ini dilakukan itu,” ujarnya.
Menurut Nasir, penerapan sistem digital yang efektif akan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Dengan dukungan teknologi yang optimal, ia berharap proses penanganan perkara hingga pengawasan internal di Mahkamah Agung dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat pencari keadilan.