Penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
“Kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh rakyat. Masyarakat berhak merasa aman, bebas beraktivitas, dan memiliki akses terhadap iklim usaha yang sehat serta kompetitif,” ujar Budi menambahkan.
Baca Juga:
Qatar Berkomitmen Mau Bangun 1 Juta Rumah di RI, Tapi Kontraktornya Harus China
Satgas ini dibentuk berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dipimpin oleh Kemenko Polhukam.
Rapat tersebut melibatkan sejumlah instansi strategis, termasuk TNI, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kejaksaan Agung, serta kementerian terkait lainnya.
Dalam pelaksanaan operasinya nanti, Satgas akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga-lembaga lokal di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Eks Napiter Dukung Upaya Deradikalisasi Satgas Madago Raya di Poso
Budi menegaskan bahwa meskipun operasi ini tegas terhadap pelanggaran, pemerintah tetap memegang prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul sebagai bagian dari hak demokratis warga negara.
“Pemerintah tidak melarang keberadaan ormas. Tapi setiap organisasi wajib patuh pada hukum dan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi kekerasan atau intimidasi,” ujarnya.
Dengan dibukanya kanal pengaduan ini, masyarakat diharapkan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan damai. Pemerintah ingin menggalang partisipasi publik sebagai mitra dalam menjaga ketenteraman sosial dan dunia usaha.