Setelah kedatangan aparat itu, Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa.
Usai pemeriksaan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga sempat menyatakan bahwa Nikita Mirzani masih berstatus saksi.
Baca Juga:
Laura Meizani Kabur dari Rumah Aman, Bongkar Perlakuan Buruk Nikita Mirzani
"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serkot, Rabu (15/06/2022).
Lalu, pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas.
Surat yang viral itu bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Optimis Vadel Badjideh Bakal Ditahan Polisi
Atas kejadian ini, polisi mengaku akan menyelidiki mengapa surat tersebut bisa bocor ke masyarakat umum. Polisi pun menegaskan status Nikita masih saksi dalam perkara itu.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat (18/6).
Lalu, pada 22 Juni 2022, Kejari Serang mengaku sudah menerima surat SPDP dan penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani.