“Mereka lihat ternyata benar bahwa Nofriyansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas Ferdy Sambo,” kata JPU.
JPU mengatakan Arif Rachman Arifin kaget melihat Yosua masih hidup karena berbeda dengan kronologi yang dibeberkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan. Rekaman itu juga membantah pernyataan Ferdy Sambo tentang tembak-menembak.
Baca Juga:
Langgar SOP Tembak Mati Nelayan, 2 Anggota Polda Sultra Dipecat dan Didemosi
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ridwan Soplanit dikenakan sanksi demosi selama delapan tahun karena turut merusak tempat kejadian perkara di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ridwan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 29 September 2022, di gedung TNCC Divisi Propam Polri, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Komisi sidang menyatakan pelanggar melakukan perbuatan tercela dan diberikan sanksi demosi 8 tahun,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo, Jumat, 30 September 2022.
Baca Juga:
Berkas PTDH Teddy Minahasa Telah Dikirim ke Setmilpres
Atas putusan tersebut, Ridwan Soplanit menyatakan banding.[zbr]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.