WahanaNews.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 165 pihak sepanjang 2023.
"Sanksi administratif terdiri dari denda sebesar Rp86,93 miliar, 15 pencabutan izin, satu pembekuan izin, 73 perintah tertulis, dan juga 26 peringatan tertulis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp20,85 miliar kepada 537 pelaku jasa keuangan di pasar modal, dan lima peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan.
Baca Juga:
Industri Fintech Bergolak di IFSE 2024, OJK Serukan Perlindungan Konsumen
Khusus pada Desember 2023, OJK mengenakan sanksi administrasi berupa denda atau perintah tertulis kepada lima manajer investasi, satu perusahaan efek, dan satu emiten.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu penilai dan juga sanksi administratif berupa denda dan/atau pencabutan izin orang perseorangan kepada 41 pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Kemudian, sanksi administratif turut diberikan berupa denda sebesar Rp2,6 miliar kepada tiga pihak terkait pelanggaran pasal 107 Undang-Undang (UU) Pasar Modal dan kepada 1 pihak terkait pelanggaran.
"Sanksi diberikan karena tidak memastikan pihak yang menjadi beneficial owner dari nasabah yang mendapatkan penjatahan pasti, tidak melakukan customer due diligence, serta tidak melakukan identifikasi dan verifikasi identitas terhadap beneficial owner tersebut,” tutup Inarno.
Baca Juga:
OJK dan FSS Korea Bahas Pengawasan Lintas Batas dan Kerja Sama Keuangan
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.