WahanaNews.co | Seorang Pria berinisial IF (38) tega mencabuli seorang anak lelaki yang masih dibawah umur berulang kali, diketahui IF berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Bukittinggi, Sumbar.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN Sei Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Perbuatan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban yang merupakan rekan satu profesi sebagai guru di sekolah itu," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Sabtu (27/8/2022).
Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 205/VIII/ 2022 / SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar Tgl 15 Agustus 2022.
"Orangtua korban melapor ke Polres Bukittinggi pada 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," tambah dia.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Parahnya aksi cabul yang berulang kali itu dilakukan oleh IF dengan cara mengiming-imingi korban dengan meminjamkan Handphone.
"Lalu korban ditarik kedalam ruang kerjanya dan pintu dikunci dari dalam, sehingga leluasa mencabuli korban," sebutnya.
Tersangka berhasil diamankan unit Reskrim Polres Bukittinggi pada 17 Agustus 2022 lalu di kediaman tersangka di Kecamatan Baso Kabupaten Agam.