WahanaNews.co | Seorang Pria berinisial IF (38) tega mencabuli seorang anak lelaki yang masih dibawah umur berulang kali, diketahui IF berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kota Bukittinggi, Sumbar.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu 20 Juli 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
"Perbuatan pelaku terungkap setelah adanya laporan dari orangtua korban yang merupakan rekan satu profesi sebagai guru di sekolah itu," kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Wahyuni Sri Lestari, Sabtu (27/8/2022).
Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 205/VIII/ 2022 / SPKT/Polres Bukittinggi/Polda Sumbar Tgl 15 Agustus 2022.
"Orangtua korban melapor ke Polres Bukittinggi pada 15 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB," tambah dia.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Parahnya aksi cabul yang berulang kali itu dilakukan oleh IF dengan cara mengiming-imingi korban dengan meminjamkan Handphone.
"Lalu korban ditarik kedalam ruang kerjanya dan pintu dikunci dari dalam, sehingga leluasa mencabuli korban," sebutnya.
Tersangka berhasil diamankan unit Reskrim Polres Bukittinggi pada 17 Agustus 2022 lalu di kediaman tersangka di Kecamatan Baso Kabupaten Agam.