WahanaNews.co, Jakarta - Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Johanes Tuba Helan berpendapat, Komisi Pemilihan Umum harus segera mengeksekusi putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan calon tunggal ikut dalam Pilkada serentak.
"Putusan MK itu bersifat inkrah dan wajib dieksekusi. Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan putusan itu," kata Johanes Tuba Helan kepada Antara di Kupang, NTT, Rabu.
Baca Juga:
MK Putuskan Libur 1 untuk 6 Hari dalam UU CiptaKerja Bertentangan dengan UUD
Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan putusan MK yang menyatakan calon tunggal tetap ikut Pilkada serentak.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MK mengabulkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak pertama pada 9 Desember 2015.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menilai bahwa undang-undang mengamanatkan pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis.
Mengenai mekanisme, dia mengatakan diserahkan kepada KPU sebagai penyelenggara untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.
"Hal yang paling penting adalah mengeksekusi putusan MK. Putusan MK ini bersifat inkrah dan sudah memenuhi rasa keadilan," ucap Johanes Tuba Helan.