Pandangan berbeda disampaikan akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang, MSi yang berpendapat, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tunggal, tetapi tidak bisa diakomodasi dalam pilkada serentak 2015, walaupun Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan UU Pilkada.
Alasannya karena persoalan ada pada calon tunggal yang belum memiliki landasan hukum, ujar Ahmad Atang.
Baca Juga:
UU Pemilu dan Pilkada Diubah, MK Pisahkan Jadwal Pemilu Pusat dan Daerah
Menurut dia, walaupun MK mengabulkan permohonan tetapi tidak ada mekanisme lain untuk mengakomodasi calon tunggal, kecuali memenuhi syarat minimal dua pasangan calon.
Di sisi lain, jika dipaksakan untuk diikutsertakan pada pilkada serentak tahun ini, maka prosesnya sudah berjalan sehingga akan mengalami kesulitan juga.
Artinya, keputusan MK, membolehkan namun secara teknis akan sulit terlaksana karena kasusnya bukan pada regulasi tetapi persyaratan pilkada, imbuhnya.
Baca Juga:
Wamendikdasmen Tegaskan Pentingnya Pembaruan UU Sisdiknas Usia 22 Tahun
Ahmad Atang menjelaskan, Pilkada serentak adalah sebuah prinsip karena merupakan perintah UU, namun tidak dapat mengabaikan aspek prosedural dan teknis administratif.
"Jadi, bagi saya pembatalan ketiga daerah tersebut lebih pada aspek prosedural. Kalaupun perintah UU untuk melaksanakan Pilkada tahun ini akan tetap mengikuti teknis prosedural yang ditetapkan oleh KPU," tukasnya.
[Redaktur: Andri Frestana]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.