WahanaNews.co | Lagi,
ahli wabah UI Pandu Riono menyuarakan ketidaksetujuan terhadap penggunaan
ivermectin sebagai obat terapi bagi pasien COVID-19.
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Resmi Polisikan 2 Anggota ICW
Pandu menegaskan, belum ada rekomendasi obat cacing tersebut
efektif digunakan untuk pasien COVID-19. Apalagi sampai masuk ke paket obat
gratis yang tengah digencarkan pemerintah.
"Revisi Protokol Tata-Laksana COVID-19 secara tegas dan
jelas agar tidak sembarangan pakai antibiotik. Ini tanggung-jawab @KemenkesRI
tentang penggunaan obat yang rasional. Juga tegas disebut ivermectin BELUM
direkomendasikan, tapi sudah masuk paket terapi yang dibagikan. Jangan Ngeyel!"
tulis Pandu di akun Twitternya, Kamis (15/7).
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah
mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang
Pendistribusian Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat (EUA).
Baca Juga:
Siang Ini, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim
Surat yang berfungsi mencegah terjadinya penimbunan obat di
apotek itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial karena menyebutkan
sejumlah obat-obatan, termasuk ivermectin.
Pandu kemudian mengimbau masyarakat jangan menggunakan
ivermectin sebagai obat terapi COVID-19. Ia menekankan hal ini belum disetujui
5 organisasi profesi dokter Indonesia dalam Revisi Protokol Tata-Laksana
COVID-19.
Kelima organisasi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Paru
Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia
(PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI),
Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).