"Ivermectin di Indonesia terdaftar sebagai obat untuk
infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Menurut penelitian
secara in vitro yang telah dipublikasikan, Ivermectin memiliki potensi
antivirus. Namun, sebagian besar uji klinik menunjukkan hasil yang tidak
konsisten mengenai manfaat Ivermectin untuk pasien COVID-19," berikut bunyi
keterangan Revisi Protokol Tata-Laksana COVID-19 yang diunggah Pandu.
"Sementara itu, data
di Indonesia masih menunggu hasil uji klinis yang kini sedang dilakukan di
beberapa rumah sakit, Hingga kini, WHO tidak merekomendasikan penggunaan
Ivermectin pada COVID-19 kecuali dalam rangka uji klinis," lanjut keterangan
itu.
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Resmi Polisikan 2 Anggota ICW
Sekali lagi, Pandu meminta masyarakat tak menggunakan
ivermectin sebagai obat COVID-19. Dia juga minta agar tak ada dokter yang
memberi resep ivermectin untuk pasien COVID-19.
"Jangan ada dokter yang meresepkan, menganjurkan dan
mendukung ivermectin sebagai terapi COVID-19. Tolak didikte, dibujuk oleh para
pedagang farmasi dan pendukungnya," tandas dia. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.