WahanaNews.co | Kuasa Hukum Indonesia Watch Corruption (ICW), Muhammad Isnur, mengungkapkan kalau pihaknya sudah tiga kali menjawab surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, untuk menerangkan maksud dari hasil penelitiannya soal jejaring di balik produksi obat Covid-19 Ivermectin.
Meski begitu, Moeldoko tetap mengancam untuk melaporkan ICW ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Pencemaran Nama Baik, Moeldoko Resmi Polisikan 2 Anggota ICW
"ICW sudah berulang kali menjelaskan bahwa hasil penelitian ICW tidak menuding pihak tertentu manapun, terlebih Moeldoko, mencari keuntungan melalui peredaran Ivermectin. Hal itu telah pula kami sampaikan dalam tiga surat Jawaban somasi kepada Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan," kata Isnur, dalam keterangan tertulisnya yang dikutip media, Rabu (1/9/2021).
Hal tersebut diupayakan ICW guna menjelaskan bahwa dalam penelitiannya tersebut kerap dituliskan diksi "indikasi" dan "dugaan", sehingga tidak melakukan penuduhan secara langsung terhadap personal.
Isnur juga menyebut kalau Moeldoko salah dalam melihat konteks penelitian tersebut.
Baca Juga:
Siang Ini, Moeldoko Laporkan Peneliti ICW ke Bareskrim
"Karena yang digambarkan ICW adalah indikasi konflik kepentingan antara pejabat publik dengan pihak swasta, bukan sebagai personal atau individu," ujarnya.
Isnur lantas menerangkan terkait ekspor beras yang terus diungkit oleh pihak Moeldoko.
Sebagaimana diketahui, ekspor beras juga ada di dalam penelitian tersebut, di mana Moeldoko selaku Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menjalin kerjasama dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa, perusahaan yang berkaitan dengan Sofia Koswara selaku Wakil Presiden PT Harsen Lab, pihak produksi Ivermectin.