WahanaNews.co | Seperti
diberitakan sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko melalui kuasa
hukumnya, Otto Hasibuan berniat untuk melaporkan salah seorang staf Indonesia
Corruption Watch (ICW), Egi Prayogha atas tuduhan kasus pencemaran nama baik
berdasarkan UU ITE.
Baca Juga:
KSP Kawal Kasus Pembakaran Rumah Wartawan Rico Pasaribu
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari 100 Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM) dan himpunan mahasiswa mengungkapkan pihak Moeldoko
tidak dapat melaporkan ICW terkait tudingan perburuan rente Ivermectin dan
ekspor beras.
"Merujuk SKB 3 Kementerian/Lembaga terkait pedoman UU
ITE, maka tidak dapat dipidana apabila konten atau informasi yang dirujuk
merupakan suatu penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan,"
tulis Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers, Sabtu (21/8/2021).
Koalisi menegaskan, penelitian yang dilakukan ICW
berdasarkan fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan, didasarkan pada
teori mengenai konflik kepentingan/rent-seeking yang sudah menjadi rujukan di
berbagai penelitian.
Baca Juga:
Moeldoko Bantah Ada Arahan dari Istana Agar KPK Proses Hasto PDIP
"Bagi ICW, baiknya hasil penelitian ini dijawab oleh
yang bersangkutan sebagai bagian tanggung jawab seorang pejabat publik. Lagi
pula, penelitian yang dilakukan ICW dilakukan atas dasar kepentingan umum,
sebagaimana tercantum dalam pasal 310 ayat (3) KUHP," jelas Koalisi.
Koalisi meyakini, dalam kondisi ini tidak ada niat untuk
menyerang kehormatan atau nama baik seseorang. Penelitian ditujukan untuk
menghidupkan ruang kritik dan pengawasan pada tindakan pejabat publik.
"Dalam hal ini yang jelas berhubungan dengan
kepentingan publik masyarakat. Sangat disayangkan bila peran serta masyarakat
ini dijawab dengan laporan pidana oleh seorang pejabat negara," demikian
pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil.