WahanaNews.co | Kuasa
Hukum Kepala Staff Presiden (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan, menyatakan akan menindak
tegas salah seorang anggota dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Egi
Prayogha apabila pihaknya tidak menarik tuduhannya dan meminta maaf secara
publik dalam kurun waktu 5 hari.
Baca Juga:
ICW Pandang Kortastipidkor Harus Fokus Benahi Integritas Internal Polri
"Kami akan bertindak tegas. Apabila 5x24 jam setelah hari
ini, saudara Egi (pihak ICW) tidak mencabut pernyataannya dan meminta maaf, maka
kami akan melaporkannya ke polisi" ujar Otto pada Konferensi Pers yang digelar
secara daring melalui aplikasi Zoom pada Jumat (20/8/2021).
Pernyataan dari Otto ini merupakan buntut dari tuduhan Egi
yang menyebutkan Moeldoko berburu rente mengenai perizinan peredaran obat
Ivermectin dan ekspor beras beberapa waktu lalu.
Tudingan ini, menurut Otto sudah ikut memberikan kerugian
secara moril kepada Moeldoko dalam bentuk pencemaran nama baik. Meskipun
begitu, pihaknya masih sabar menunggu jawaban terbaru dari ICW.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Otto juga menyatakan langkah yang diambilnya ini dikarenakan
tidak ada satu pun bukti otentik yang diberikan ICW sejak somasi dikeluarkan.
"Tidak ada satu bukti apapun dari ICW setelah ada somasi
dari pihak kami. (Tuduhan dari ICW) hanya berdasarkan bukti perkataan Moeldoko
saat menjawab salah seorang pengusaha yang menanyakan soal izin pembuatan obat
Ivermectin," jelasnya.
Menurutnya, berdasarkan surat jawaban dari ICW, penelitian
yang dilakukan oleh ICW bukanlah sebuah penelitian yang sesuai dengan
kaidah-kaidah seharusnya.