WAHANANEWS.CO, Tangerang - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, akan terus dilanjutkan.
Pernyataan ini merespons permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono, yang meminta penghentian sementara pembongkaran dengan alasan proses investigasi masih berlangsung.
Baca Juga:
Polemik Pagar Laut Tangerang: Investigasi Belum Rampung, KKP Minta Pembongkaran Ditunda
“(Pembongkaran) tetap dilanjutkan,” ujar Agus saat dikonfirmasi pada Minggu (19/1/2025).
Agus menambahkan bahwa operasi ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto. “Ini sudah perintah Presiden,” tegasnya.
Agus menjelaskan bahwa pagar laut tersebut harus segera dibongkar karena menghambat akses nelayan untuk melaut.
Baca Juga:
Pagar Laut di Tanjung Pasir Tangerang Dibongkar, Target 10 Hari
“Masyarakat kesulitan mencari ikan karena tidak ada akses. Pagar ini harus dibuka supaya mereka bisa kembali melaut,” katanya.
Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono berkoordinasi dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Muhammad Ali, terkait pembongkaran pagar tersebut.
Trenggono meminta agar pembongkaran dihentikan sementara, mengingat pagar itu merupakan barang bukti dalam penyelidikan KKP.
“Belum semuanya (pagar) dibongkar. Tadi KSAL sudah menelepon, dan saya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan beliau,” kata Trenggono kepada wartawan di Jimbaran, Bali, Minggu (19/1/2025).
Menurut Trenggono, pencabutan pagar yang sedang diselidiki dapat menimbulkan dampak buruk, terutama jika bambu-bambu tersebut terbawa arus laut.
“Barang bukti yang masih dalam penyelidikan seharusnya tidak dibongkar. Jika dicabut, ada risiko terbawa arus dan berdampak negatif,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa pagar tersebut tidak boleh dibongkar sebelum pelaku pemasangan pagar misterius itu terungkap.
“Pencabutan sebaiknya menunggu sampai jelas siapa pelakunya. Kalau sudah terbukti dan diproses hukum, barulah pagar dibongkar,” tambahnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]