Lebih lanjut, T.A. Khalid menegaskan bahwa penyusunan RUU Daerah Kepulauan juga merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi yang mengakui kekhususan wilayah kepulauan.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis kepulauan, mempercepat pemerataan pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Baca Juga:
APBK Belum Diketok Palu, DPRK Usulkan Hak Interpelasi, Mantan Anggota Dewan Angkat Bicara
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat pembangunan nasional yang berkeadilan, sehingga seluruh masyarakat, termasuk yang berada di pulau-pulau terluar dan wilayah pesisir, memperoleh akses yang sama terhadap pembangunan, pelayanan publik, dan peluang ekonomi.
"Pengaturan khusus bagi daerah kepulauan bukan hanya relevan dari sisi geografis, tetapi juga merupakan amanat konstitusi. Melalui RUU Daerah Kepulauan, kami ingin mewujudkan pembangunan yang lebih adil, memperkuat pengelolaan wilayah kepulauan, dan memastikan seluruh masyarakat Indonesia memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang," tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.