WAHANANEWS.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga:
Di Sidang Paripurna DPR, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Jalankan Amanat UUD 1945
Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan revisi UU P2SK yang telah dilakukan bersama pemerintah.
Rapat pengambilan keputusan tingkat II dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri sejumlah pejabat pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat II dilakukan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU yang telah berlangsung sejak 4 Februari 2026.
Baca Juga:
Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen
Pembahasan dilakukan secara intensif antara DPR dan pemerintah guna menyempurnakan berbagai ketentuan dalam regulasi sektor keuangan agar lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi dan teknologi keuangan.
Dalam laporannya, Hekal menjelaskan bahwa perubahan UU P2SK dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memperkuat fondasi hukum sektor keuangan nasional sehingga mampu berkontribusi lebih optimal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
“Adanya kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan peran sektor keuangan melatarbelakangi RUU Perubahan Undang-Undang P2SK,” ujar Hekal.