Ia menambahkan bahwa revisi UU P2SK memuat sedikitnya 17 pokok materi pengaturan yang mencakup berbagai aspek strategis di sektor keuangan.
Salah satu fokus utama revisi adalah penguatan kelembagaan sejumlah otoritas penting, seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia agar semakin efektif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca Juga:
Di Sidang Paripurna DPR, Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Jalankan Amanat UUD 1945
Selain itu, revisi undang-undang juga mengakomodasi perluasan kegiatan usaha perbankan konvensional maupun perbankan syariah guna meningkatkan daya saing industri keuangan nasional.
Regulasi baru ini turut memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan aset kripto yang terus berkembang serta menjadi salah satu instrumen investasi yang semakin diminati masyarakat.
Perubahan UU P2SK juga mengatur pembentukan satuan tugas khusus yang bertugas melakukan pencegahan dan penanganan praktik pinjaman daring ilegal maupun perjudian daring yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi merugikan masyarakat.
Baca Juga:
Prabowo Paparkan Arah Kebijakan Ekonomi Nasional Melalui KEM PPKF 2027, Pertumbuhan Ekonomi Diproyeksi Capai 6,5 Persen
Di sisi lain, aspek penegakan hukum di sektor jasa keuangan turut diperkuat guna meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan.
Tak hanya itu, revisi UU P2SK juga memuat ketentuan mengenai surat utang Danantara, pengembangan pusat finansial internasional Indonesia, penyelesaian piutang macet pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis, hingga tata kelola bank yang sedang menjalani proses penyehatan.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU Perubahan UU P2SK.