Pasalnya, ijazah itu sudah beberapa kali dipakai sebagai syarat maju di pesta demokrasi. Mulai dari Pilkada Wali Kota Solo, Pilgub DKI, hingga dua kali Pilpres.
"Tentu tahapan-tahapan itu sudah lama dilalui, dilakukan oleh KPUD, KPU, diawasi oleh Bawaslu dan seluruh masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga:
Kantor DPP PBB Porak-Poranda Akibat Ledakan Misterius, Tim Gegana Sebut Penyebabnya
Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menahan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama BTM dan SMR. Keduanya, kini ditahan di Rmah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. Keduanya ditetapkan tersangka sejak Kamis (13/10).
Mereka, ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022 dengan pelapor Dodo Baidlowi. Keduanya disebut menyebarkan ujaran kebencian dan penistaan agama lewat dua unggahan yang ada di akun YouTube.
Kedua tersangka disangkakan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penistaan Agama, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian berdasarkan suku ras agama dan antar golongan.
Baca Juga:
Perusakan Mobil Ketua PBB Mamuju, ASN di Sulbar Jadi Tersangka
Subsider, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat. [Tio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.