WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “ceklik” sebelum membeli produk pangan olahan.
Langkah ini dianggap penting guna memastikan keamanan dan kehalalan makanan yang dikonsumsi.
Baca Juga:
Kemenperin Perkuat Branding IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Lokal
Istilah "ceklik" merupakan akronim dari cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa produk.
Deputi BPOM,Elin Herlina, menjelaskan bahwa kebiasaan ini mampu melindungi konsumen dari potensi risiko yang membahayakan.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan ceklik, cek kemasan, cek label, cek izin edar dan juga cek kadar luar rasanya sebelum membeli atau mengkonsumsi pangan,” ujar Elin dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Baca Juga:
BPOM Minta Publik Cermat Sebelum Percaya Informasi di Medsos
Elin menambahkan bahwa BPOM bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melakukan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.
Meski begitu, partisipasi aktif masyarakat tetap dibutuhkan agar pengawasan menjadi lebih efektif.
Ia berharap prinsip “ceklik” dapat menjadi kebiasaan yang melekat dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, BPJPH mengumumkan adanya sembilan produk makanan yang terbukti mengandung unsur babi.
Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, pada konferensi pers di Jakarta.
Berikut adalah daftar sembilan produk yang dinyatakan mengandung unsur babi beserta negara asalnya:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina)
- Corniche Marshmallow Apple Teddy (Filipina)
- ChompChomp Car Mallow (Tiongkok)
- ChompChomp Flower Mallow (Tiongkok)
- ChompChomp Mini Marshmallow (Tiongkok)
- Hakiki Gelatin
- Larbee TYL Marshmallow (Tiongkok)
- AAA Marshmallow (Tiongkok)
- Sweetime Marshmallow (Tiongkok)
[Redaktur: Ajat Sudrajat]