WahanaNews.co | Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespons fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia terkait hukum mengucapkan salam lintas agama.
PBNU menegaskan belum pernah mengkaji secara mendalam dan membahas intens terkait masalah tersebut.
Baca Juga:
PLN LAKSANAKAN GELAR PERALATAN DAN PASUKAN PEKERJAAN KONTRUKSI JARINGAN WILAYAH KERJA PROVINSI JAMBI TAHUN 2024
"PBNU belum pernah melakukan kajian secara mendalam dan membahas secara intens dalam berbagai forum resmi yang ada di lingkungan NU mengenai salam lintas agama," kata Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Dia mengatakan PBNU tidak pernah menugaskan dan memberikan mandat kepada siapa pun untuk berbicara atau menyampaikan pandangan tentang salam lintas agama.
Dia memaparkan pembahasan atau kajian mengenai salam lintas agama selain dari hasil Ijtima Ulama, pernah dilaksanakan Pengurus Wilayah NU (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kajian itu dilakukan melalui forum Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur pada 2019.
Dalam kesimpulan Bahtsul Masail PWNU, disebutkan pejabat Muslim dianjurkan mengucapkan salam dengan kalimat Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, atau diikuti dengan ucapan salam nasional, seperti selamat pagi, salam sejahtera bagi kita semua, dan seterusnya.
"Namun, dalam kondisi tertentu demi menjaga persatuan bangsa dan menghindari perpecahan, pejabat Muslim juga diperbolehkan menambahkan salam lintas agama," ucap Akhmad.
Sebelumnya, MUI melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menetapkan umat Islam hukumnya haram mengucapkan salam yang berdimensi doa khusus agama lain.
"Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh.
Niam menekankan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Hal tersebut, jelas dia, dikarenakan pengucapan salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat ubudiah (bersifat peribadatan).
Baca Juga:
Bawaslu Perintahkan KPU Tetapkan 2 Kader PKB yang Dibatalkan sebagai Calon Legislatif Terpilih
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.