WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK membuka tabir baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dengan menegaskan telah mengantongi bukti aliran uang yang diduga diterima Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU Aizzudin Abdurrahman.
Penegasan itu disampaikan KPK terkait penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024.
Baca Juga:
Temuan KPK, Ada Aliran Dana Rp366 Miliar di Kasus Silmy Karim
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Budi menjelaskan, berdasarkan bukti awal tersebut, KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi dalam perkara kuota haji pada Selasa (13/1/2025).
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Baca Juga:
Belasan Orang Terjaring OTT, Silmy Karim Resmi Ditahan KPK Setelah Pemeriksaan Maraton
Ia menambahkan, KPK akan terus menelusuri dugaan aliran dana tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi lain serta pendalaman dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Aizzudin Abdurrahman sempat membantah tudingan menerima uang terkait kasus kuota haji setelah menjalani pemeriksaan di KPK.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujarnya.