WahanaNews.co | Pemerintah berwacana menaikkan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menggenjot penerimaan negara dari sisi
pajak pada tahun 2022.
Berdasarkan
pagu indikatif APBN tahun 2022, penerimaan negara dari pajak ditargetkan
mencapai Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
Angka
itu tumbuh 8,37 - 8,42 persen dari outlook
akhir tahun 2021.
Direktur
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan, pihaknya masih mendiskusikan wacana kenaikan PPN
ini, termasuk skema yang akan ditempuh.
"Kami
terus mendiskusikan, nanti kami diskusi di tingkat K/L. Dan tingkat pengusaha
pun akan kami diskusikan. Perguruan tinggi dan lain-lain kita diskusikan,"
kata Suryo, dalam media briefing
di Gedung DJP, Jakarta, Senin (10/4/2021).
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Suryo
menjelaskan, ada dua skema yang menjadi ancang-ancang pemerintah, yakni skema
single tarif PPN dan skema multitarif PPN.
Dengan
skema single tarif, pemerintah hanya perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah
(PP) sebagai aturan turunan dari UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang PPN dan pajak
penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Undang-undang
tersebut telah mengatur tarif PPN berada di kisaran 5-15 persen.