Pada
tahun 2020, ada 127 negara dengan rata-rata PPN global sebesar 15,4 persen.
Perluasan
basis PPN juga dianggap penting karena tingginya tax expenditure (belanja perpajakan).
Baca Juga:
DJP Ingatkan Marketplace, Seller di Bawah Rp 500 Juta Setahun Tak Boleh Dipajaki
Lalu,
ada 15 negara yang menggunakan PPN dalam merespons pandemi Covid-19 untuk
mengoptimalisasi penerimaan sebagai bagian dari pergeseran kebijakan pajak.
Beberapa
negara, seperti Turki, Spanyol, hingga Italia, pun
sudah menerapkan skema multitarif PPN.
"Yang
jelas sekarang kita sedang mendiskusikannya. Akan menjadi seperti apa
tergantung dari hasil asesmennya, apakah single atau multiple," pungkas
Suryo.
Baca Juga:
Terbukti Kelabui Pajak Rp32 Miliar, Direktur PT SDE Dipenjara 3 Tahun Plus Denda
Sebelumnya,
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,
mengungkapkan, revisi besaran tarif PPN dibahas menyusul Rancangan
Undang-Undang terkait perpajakan yang bakal diajukan ke DPR.
Dengan
kata lain, pemerintah bakal mengajukan RUU itu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
setelah pembahasan dilakukan.
"Ini
dikaitkan dengan UU yang akan diajukan ke DPR yaitu RUU KUP. Dan ini seluruhnya
sedang dibahas pemerintah. Nanti pada waktunya akan disampaikan kepada
publik," sebut Airlangga.