Adapun
saat ini, PPN yang dipatok negara sebesar 10 persen atas barang/jasa.
Namun, jika
yang dianut adalah multitarif, maka pemerintah perlu merevisi UU Nomor 46 Tahun
2009 tersebut.
Baca Juga:
Wujudkan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Dairi Minta Masyarakat Tertib Bayar Pajak
Multitarif
berarti tarif PPN berdasarkan barang regular dan barang mewah.
"Kalau
UU pajak yang sekarang menganut paham single (tarif). Apakah nanti akan
multiple, apakah single, nanti diskusinya akan diteruskan," ucap Suryo.
Suryo
mengungkap, adanya wacana kenaikan tarif PPN ini merupakan cara pemerintah
menekan defisit fiskal yang dipatok kembali turun di bawah 3 persen terhadap
PDB pada tahun 2023.
Baca Juga:
Kemenkeu Ungkap SPT Tahun 2024 Tetap Dapat Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025
Asal
tahu saja, pandemi membuat defisit APBN membengkak menjadi 6,09 persen dari
PDB.
Defisit
ini terus diturunkan dengan target sebesar 4,51 - 4,85 persen dari PDB pada
tahun 2022.
Selain
itu, kenaikan tarif PPN mengacu pada beberapa tren perpajakan global.