WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan rencana pemberian potongan tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025.
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu mengurangi beban biaya hidup, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga:
Ancaman Tak Terlihat: Gawai dan Krisis Perilaku di Tengah Keluarga
Potongan tarif tersebut merupakan bagian dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025. Program ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
“Kayak sebelumnya, ya, tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan tertulis yang dirilis Minggu (25/5/2025) di Jakarta.
Selain subsidi listrik, pemerintah juga menyiapkan diskon tarif transportasi umum nasional selama masa libur sekolah. Diskon tersebut meliputi kereta api, pesawat, dan angkutan laut yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Produksi Beras Naik, Pemerintah Diminta Waspadai Penurunan Mutu
Kebijakan lainnya adalah potongan tarif tol yang akan diberikan kepada sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama periode yang sama.
Langkah ini diharapkan mendorong kelancaran arus mobilitas masyarakat dan mendukung sektor transportasi nasional.
Pemerintah juga akan memperkuat bantuan sosial dengan memperbesar alokasi kartu sembako dan bantuan pangan.
Program ini ditujukan bagi 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama bulan Juni dan Juli.
Tak hanya itu, pemerintah juga kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang menyasar para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer, sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Satu lagi stimulus yang diperpanjang adalah keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.
Keseluruhan paket stimulus ini dirancang untuk memperkuat konsumsi masyarakat dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal kedua tahun 2025.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]