Lebih lanjut, Yuliot menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai dasar hukum untuk mempercepat penanganan sampah perkotaan.
Regulasi ini mendorong pemanfaatan teknologi ramah lingkungan dalam mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan yang bernilai ekonomis.
Baca Juga:
DPR Siap ke IKN, Tapi Tunggu Mitra Eksekutif Ikut Pindah
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Presiden juga mengumumkan rencana peluncuran Gerakan Indonesia ASRI (aman, sehat, resik, dan indah).
Gerakan ini dirancang sebagai langkah kolektif berskala nasional untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Presiden menegaskan bahwa persoalan sampah telah menjadi isu krusial di banyak daerah dan membutuhkan penanganan cepat serta menyeluruh.
Baca Juga:
DPR Dorong Produsen Minuman Kurangi Gula, Tekan Lonjakan Diabetes Anak
Ia mengingatkan bahwa kondisi TPA di Indonesia kian kritis dan berpotensi kolaps dalam waktu dekat jika tidak segera diatasi.
"Persoalan sampah ini menjadi masalah. Diproyeksikan hampir semua TPA sampah akan mengalami overcapacity pada tahun 2028, bahkan lebih cepat," kata Prabowo.
Sementara itu, Direktur Utama PT Sumber Organik Agus Nugroho Santoso mengungkapkan bahwa perusahaannya saat ini mengelola sekitar 1.600 ton sampah per hari yang berasal dari Kota Surabaya dan sekitarnya.