WahanaNews.co | Sebuah penyelenggara acara
pernikahan bernama Aisha Weddings ramai diperbincangkan publik setelah mempromosikan jasanya
dengan layanan nikah siri dan perkawinan anak.
Target
yang disasar mereka adalah menikah di usia muda agar bisa hidup lebih baik bagi
mereka yang memilih usia muda.
Baca Juga:
Pemerintah Genjot Dua Program Prioritas, Wamendagri dan Menkes Serukan Dukungan Pemda
Layanan
pernikahan yang ditawarkan Aisha Weddings
tersebut sontak menjadi pembicaraan.
Karena, selain bertentangan dengan upaya pemerintah menekan
pernikahan anak, juga dianggap melanggar undang-undang tentang perkawinan
anak.
Berdasarkan
laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara
tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan
atau wedding organizer (WO).
Baca Juga:
PLN dan ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga September 2025
Dalam situs tersebut, tertulis bahwa mereka percaya
akan pentingnya
nikah siri dan menyampaikan ajakan untuk menikah muda.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah
Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan
berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi
ajaran Al Quran sebagai kata suci Allah SWT," demikian tertulis di
halaman pembuka situs.
Adapun
ajakan untuk menikah mudah tampak dari foto pengantin dengan sebuah narasi yang
ditujukan bagi masyarakat untuk menikah muda.
"Hal indah ini hanya dirasakan oleh kamu yang
menikah muda," demikian narasi yang tertulis.
Munculnya
kasus ini dianggap telah meresahkan masyarakat, karena banyak yang membahasnya
sehingga menjadi viral.
Adapun
situs yang dimaksud saat ini sudah tidak dapat diakses, dan terdapat tulisan bahwa situs
sedang dalam perbaikan.
Sejumlah media sudah berupaya meminta tanggapan Aisha Weddings melalui email, dan
masih menunggu konfirmasi.
Polisi
Diminta Bergerak
Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) meminta seluruh pihak
menolak layanan itu, serta terus melakukan advokasi dan sosialisasi untuk
mencegah terjadinya perkawinan anak.
"Pesan
ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan sangat memengaruhi mindset kaum muda untuk terdorong
melakukan nikah secara siri dan menikah di usia anak," demikian pernyataan
Kementerian PPPA, dilansir dari Kompas TV,
Rabu (10/2/2021).
Kementerian
PPPA menilai, Aisha Weddings telah
melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah direvisi menjadi
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam
peraturan itu, disebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18
tahun.
Selain
itu, mereka juga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 yang telah direvisi
menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, karena ada unsur
menganjurkan perkawinan anak.
Dalam
UU Perkawinan, batas usia yang tercantum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan
perempuan.
Dengan
demikian, Kementerian PPPA meminta polisi bergerak untuk memproses hukum terhadap
layanan tersebut.
"Kementerian
PPPA meminta kepolisian segera mengusut tuntas terkait hal tersebut dan segera
menutup akun tersebut," tegas Kementerian PPPA.
Terlebih, saat
ini Kementerian PPPA sedang menggalakkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan
Anak yang telah dimulai sejak tahun 2019.
Gerakan
tersebut akan terus diintensifkan hingga ke desa-desa, agar anak-anak terlindungi dari
pernikahan dini.
Abaikan
Imbauan Pemerintah
Menteri
PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan, WO Aisha
Weddings, yang
mempromosikan pernikahan anak, telah mengabaikan imbauan pemerintah.
Hal
tersebut dikarenakan saat ini Kementerian PPPA sedang intensif menggalakkan
Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa.
"Promosi
Aisha Weddings tersebut telah
melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi
korban kekerasan dan eksploitasi, seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun
2016," ujar Bintang, dikutip dari siaran pers, Rabu (10/2/2021).
Bintang
mengatakan, promosi untuk menikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kementerian
PPPA dan semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang aktif bergerak di isu
perlindungan anak.
Selain
itu, kata dia, masyarakat luas juga resah, karena promosi tersebut telah
mempengaruhi pola pikir anak muda bahwa menikah itu mudah.
"Padahal,
pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam UU Perkawinan Nomor 16 Tahun
2019, yang menyebutkan perkawinan diizinkan apabila perempuan dan
laki-laki sudah berumur 19 tahun," kata dia.
Adapun
isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas
arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Kementerian PPPA.
Ia
mengatakan, advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan
pemerintah bersama seluruh para pemangku kepentingan.
Hal
tersebut dikarenakan perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran
hak anak.
"Promosi
Aisha Weddings bertentangan dengan
hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha
menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga
dan negara," kata Bintang.
Menurut
dia, mereka telah mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan tanpa sedikit pun mempedulikan nasib anak-anak Indonesia.
Oleh
karena itu, pihaknya pun akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan serius.
"Kami
akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait,
beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan
Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih
lanjut," tegas Bintang.
Selain
itu, Bintang juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait data pribadi anak-anak
dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut dapat disalahgunakan.
Termasuk
data tersebut dijadikan dasar untuk menjadikan mereka target tindakan
pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak
hingga perdagangan anak.
"Itu
sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi
korban," ucap dia.
Laporan
KPAI
Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga melaporkan WO Aisha Weddings ke polisi atas dugaan telah mempromosikan perkawinan
anak.
"KPAI
melaporkan dugaan pelanggaran terkait hak anak di Undang-Undang Perlindungan
Anak maupun UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), Rita Pranawati, Rabu (10/2/2021) sore.
Rita
menjelaskan kronologi awal mengapa KPAI akhirnya melaporkan Aisha Weddings ke polisi atas dugaan
melanggar UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
Awalnya,
KPAI mengaku menerima laporan dari masyarakat terkait adanya situs WO Aisha Weddings.
Setelah
dicek, ternyata situs itu memang menganjurkan perkawinan anak, yang berusia
12-21 tahun.
"Terkait
dengan laporan dari masyarakat ke KPAI dengan adanya wedding organizer Aisha
Weddings, yang mempromosikan perkawinan di dalamnya ada usia anak,"
kata Rita.
Langkah
tersebut juga diambil, karena KPAI menemukan banyak riset berskala regional maupun
nasional terkait dampak pernikahan anak di bawah umur.
Menurut
Ketua KPAI, Susanto, riset tersebut membuktikan bahwa pernikahan anak di
bawah umur dapat menimbulkan dampak psikologi, kesehatan, dan sosial.
"Banyak
riset, baik riset nasional, regional, yang melaporkan dampak pernikahan
anak. Ada beberapa poin, misalnya, dampak psikologisnya," kata Susanto, Rabu (10/2/2021).
Berdasarkan
riset, baik yang dilakukan akademik maupun ilmiah, kata dia, pernikahan anak di
bawah umur dapat merusak mental.
Sebab,
anak yang sedang berada dalam usia tumbuh kembang justru dipaksa menikah.
"Kedua,
yang bersangkutan melangsungkan perkawinan usia anak, maka kerentanan keretakan
rumah tangga juga tinggi," ujar dia.
Selain
itu, pernikahan anak di bawah umur bisa menimbulkan permasalahan terkait aspek
kesehatan, misalnya perihal keturunan dan kesehatan reproduksi.
Anak-anak
yang menikah bukan di usia seharusnya dinilai belum matang dan belum mampu
mengelola rumah tangga.
Menurut
dia, dari dampak-dampak tersebut, wajar apabila pernikahan anak di bawah umur
tak direkomendasikan.
"Jadi, cukup
banyak riset-riset akademik, riset-riset ilmiah, yang ini tentu sangat bisa
dipertanggungjawabkan, dan menegaskan bahwa perkawinan usia anak itu tidak
diperbolehkan," papar dia.
Tanggapan
Bareskrim Polri
Sementara
itu, Bareskrim Polri juga telah menerima laporan dari KPAI soal WO Aisha Weddings yang dianggap
menganjurkan perkawinan anak.
Karo
Penmas Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan, Polri akan segera mendalami laporan tersebut.
"Masalah
wedding organizer yang sekarang telah
dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri, tentunya
Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Rusdi, dalam
konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Rusdi
berjanji, Polri akan menangani kasus ini hingga tuntas.
Terkait
kasus tersebut, sebelumnya Ketua KPAI, Susanto, menyatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan data-data
terkait dugaan Aisha Weddings yang
menjual jasa pernikahan anak.
"Masih
on progress, kita terus mendalami,
mengumpulkan data-data yang ada. Tetapi kembali, dalam proses itu, kita
tidak boleh lengah. Makanya, ada beberapa langkah yang kita lakukan," kata Susanto, Rabu (10/2/2021) sore.
Susanto
menjelaskan, KPAI sudah mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan Aisha Weddings.
Langkah
pertama yang diambil KPAI, yaitu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemkominfo) memblokir situs Aisha
Weddings.
Hasilnya,
kini situs Aisha Weddings sudah tidak
bisa diakses publik.
"Kedua,
secara kelembagaan, tentu kita butuh koordinasi dengan Mabes Polri, dan
kita juga sudah lakukan, agar pihak yang terlibat itu memang sesegera mungkin, kalau
kemudian ditemukan aspek pidananya, tentu teman-teman Polri akan
menindaklanjuti," jelasnya. [dhn]