Menurutnya, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Namun demikian, ia memastikan perubahan jadwal cuti bersama ini sudah disepakati secara de jure dan tinggal menunggu pengaturannya secara resmi.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Tahun 2025
"Sudah diputuskan dalam ratas, jadi secara de facto ini sudah terjadi. Tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," pungkasnya. [afs/eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.