Menutup sementara Satuan Penyedia Pangan Gizi (SPPG) yang terindikasi bermasalah untuk dilakukan evaluasi dan investigasi.
Mengevaluasi kualitas serta disiplin para juru masak di seluruh SPPG.
Baca Juga:
Kemen PPPA Prihatin Kasus Kekerasan Seksual Anak di Asahan
Meningkatkan standar sanitasi, kualitas air, serta pengelolaan limbah dengan pengawasan tingkat nasional.
Mewajibkan setiap SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sebagai syarat mutlak operasional.
Mengoptimalkan peran Puskesmas dan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dalam pemantauan rutin pelaksanaan MBG di daerah.
Baca Juga:
Kemen PPPA dan BPIP Perkuat Kolaborasi Dorong Pemberdayaan Perempuan Berbasis Nilai Pancasila
Selain itu, pemerintah juga akan menggelar rapat koordinasi lanjutan pada Rabu mendatang untuk meninjau perkembangan perbaikan program.
Arifah menegaskan bahwa seluruh kebijakan akan dilakukan secara transparan.
“Semua langkah kami lakukan secara terbuka agar masyarakat yakin makanan yang disajikan aman dan bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” pungkasnya.