WahanaNews.co | Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengungkapkan bahwa kenaikan rasio utang Indonesia relatif kecil dibanding negara lain ketika pandemi melanda.
"Kenaikan rasio utang kita selama pandemi itu hanya sekitar 10 persen dari produk domestik bruto (PDB), yakni dari kisaran 30 persen terhadap PDB di 2019 menjadi sekitar 40 persen PDB pada 2021," kata Febrio di Jakarta, Senin (6/12).
Baca Juga:
Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Masih Terkendali, Menkeu: Ada Kenaikan Dibanding Tahun 2023
Dia menyebutkan, rasio utang di banyak negara selama pandemi melonjak lebih tinggi dari level Indonesia, misalnya rasio utang Argentina yang naik 50 persen PDB, China hingga 40 persen PDB, begitu pula dengan rasio utang Brasil dan Turki.
Maka dari itu, rasio utang Indonesia saat ini relatif aman dan tidak ada masalah selama pandemi, maupun selama bertahun-tahun lamanya sebelum pandemi melanda.
Febrio menjelaskan, rasio utang Indonesia selalu aman lantaran selama ini, khususnya sejak 2016 defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) selalu di bawah tiga persen PDB dan cenderung lebih sering di bawah dua persen PDB.
Baca Juga:
Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Targetkan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Selesai Desember 2024
"Jadi fiskal kita sangat disiplin, itulah yang membuat rasio utang kita terhadap PDB sangat rendah di kisaran 30 persen sebelum pandemi, tepatnya di tahun 2019," ucap dia.
Menurut dia, level tersebut merupakan salah satu rasio utang terendah di dunia, apalagi untuk negara dengan perekonomian terbesar ke-16 dunia, seperti Indonesia.
Adapun rata-rata utang negara-negara maju pada saat itu sudah berada di atas 80 persen PDB, bahkan terdapat beberapa negara yang memiliki rasio utang di atas level 100 persen dari PDB.