WahanaNews.co | Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meluruskan kabar terkait pemberlakukan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dia menegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa akan dikenakan pajak tersebut.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Suahasil menyebut, terdapat beberapa barang dan jasa yang tidak akan dikenakan PPN, seperti barang kebutuhan pokok hingga jasa pelayanan sosial.
“Saya ingin menyampaikan sekali lagi bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya diberikan fasilitas pembebasan PPN,” ucap Suahasil pada Sosialisasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Palembang, Sumatera Selatan, dikutip Minggu (20/3/2022).
Dalam paparannya, Suahasil menjelaskan, fasilitas pembebasan PPN bertujuan agar masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Selain itu, pengurangan atas pengecualian dan fasilitas PPN agar lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha.
Namun, dia juga menyampaikan pengecualian pengenaan PPN tersebut dibarengi dengan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen pada 1 April 2022 dan pengenaan tarif khusus PPN sebesar 1 persen, 2 persen, atau 3 persen dari peredaran usaha yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
“Ini semua sedang kita buatkan peraturan operasionalnya. Undang-undangnya memungkinkan,” kata dia.