WahanaNews.co | Pemerintah menyiapkan uang Rp 10,5 juta kepada mereka yang terkena PHK alias korban PHK.
Program ini bernama JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Program JKP ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Ekonom Beri Tips kepada Pemerintah untuk Genjot Daya Beli Masyarakat
Meski demikian, hanya pekerja yang punya gaji maksimal Rp 5 juta yang bisa mengajukan klaim ini.
Nantinya, per individu akan mendapat Rp 10,5 juta dari pemerintah setelah mereka dinyatakan kehilangan pekerjaan.
Namun yang perlu diketahui, uang Rp 10,5 juta tersebut tidak diberikan sekaligus melainkan akan diberikan secara bertahap.
Baca Juga:
PUPR Setujui Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik
Tahapannya adalah sebagai berikut:
Bagi pekerja yang terkena PHK, maka pemerintah akan membayarkan 45% dari gaji kamu di tiga bulan pertama.
Setelah itu, pemerintah akan memberi kamu gaji sebesar 25% dari gaji kamu sebelumnya di bulan berikutnya.