WahanaNews.co | Pemerintah menyiapkan uang Rp 10,5 juta kepada mereka yang terkena PHK alias korban PHK.
Program ini bernama JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Program JKP ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:
Bersama Timpora Kantor Imigrasi, Pemerintah Kota Bekasi Siap Awasi Pergerakan Warga Asing
Meski demikian, hanya pekerja yang punya gaji maksimal Rp 5 juta yang bisa mengajukan klaim ini.
Nantinya, per individu akan mendapat Rp 10,5 juta dari pemerintah setelah mereka dinyatakan kehilangan pekerjaan.
Namun yang perlu diketahui, uang Rp 10,5 juta tersebut tidak diberikan sekaligus melainkan akan diberikan secara bertahap.
Baca Juga:
Menko Marves Sebut Prabowo Umumkan Susunan Kabinet 21 Oktober
Tahapannya adalah sebagai berikut:
Bagi pekerja yang terkena PHK, maka pemerintah akan membayarkan 45% dari gaji kamu di tiga bulan pertama.
Setelah itu, pemerintah akan memberi kamu gaji sebesar 25% dari gaji kamu sebelumnya di bulan berikutnya.
Dengan demikian, jika gaji kamu Rp 5 juta maka selama enam bulan kamu akan mendapat Rp 10,5 juta dari pemerintah.
Bagaimana cara klaimnya?
1. Langkah pertama buat akun di SIAPkerja di https://account.kemnaker.go.id/auth/login.
2. Ajukan laporan PHK Masuk ke akun SIAPkerja.
- Isi form Pelaporan PHK.
- Kemudian klik KLAIM.
3. Langkah selanjutnya adalah Klaim Manfaat Masuk ke akun SIAPkerja.
- Pastikan sudah mengisi Laporan PHK seperti di atas.
- Klik Klaim Manfaat Isi Formulir.
- Tunggu verifikasi dan selesai. [ast]