Ia menambahkan, pemerintah pusat akan bekerja sama lebih erat dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
“Jadi ini sedang kita susun bersama-sama. Bapak Presiden minta dalam waktu segera kita berakselerasi dengan pemerintah daerah. Karena tanggung jawab sampah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 itu pemerintah daerah,” tambah Hanif.
Baca Juga:
Pemerintah Kebut Pembentukan Family Office Demi Tarik Dana Investor Kakap Dunia
Sebagai tindak lanjut, Hanif memastikan bahwa ia bersama Mendagri akan memimpin koordinasi dengan seluruh pihak terkait di daerah untuk menyusun langkah-langkah konkret percepatan pengelolaan sampah.
“Sehingga nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama sesuai arahan Bapak Presiden menglead untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,”tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.