Ia menambahkan, pemerintah pusat akan bekerja sama lebih erat dengan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan sampah berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008.
“Jadi ini sedang kita susun bersama-sama. Bapak Presiden minta dalam waktu segera kita berakselerasi dengan pemerintah daerah. Karena tanggung jawab sampah ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 itu pemerintah daerah,” tambah Hanif.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Prioritaskan Sektor Pendidikan dalam APBN 2025
Sebagai tindak lanjut, Hanif memastikan bahwa ia bersama Mendagri akan memimpin koordinasi dengan seluruh pihak terkait di daerah untuk menyusun langkah-langkah konkret percepatan pengelolaan sampah.
“Sehingga nanti kami dengan Pak Mendagri akan bersama-sama sesuai arahan Bapak Presiden menglead untuk kemudian diskusi langkah-langkah penyelesaian lebih lanjut,”tutupnya.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.