Namun demikian, pemerintah mencatat adanya langkah hukum baru yang kembali diajukan perusahaan tersebut dan dinilai berpotensi menghambat jalannya eksekusi.
Kuasa Hukum PPK GBK, Kharis Sucipto, menilai manuver hukum yang ditempuh Indobuildco bukanlah hal baru.
Baca Juga:
Bahagia Maha Nilai Interpelasi DPRK Tak Tepat Momentum di Tengah Mandeknya Pengesahan APBK
Ia menyebut pola tersebut sebagai upaya berulang untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum.
“Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah. Terlepas dari hal itu, negara telah mengambil langkah tegas dalam menyelamatkan aset negara, dan seluruh tahapan hukum telah berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,” ujar Kharis dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (10/02/2026).
Berdasarkan laporan jurusita serta hasil pemantauan tim hukum, proses aanmaning telah resmi dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh perwakilan PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan 28 Perusahaan Tak Boleh Beroperasi, Aset Dikelola Danantara
Dengan demikian, teguran dari Ketua Pengadilan Negeri dinyatakan sah dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, maka permohonan tindak lanjut eksekusi akan segera diajukan, karena nyata-nyata tidak terdapat itikad baik dari pihak Indobuildco untuk mematuhi hukum,” tambahnya.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gugatan baru yang diajukan di tengah proses eksekusi tidak memiliki implikasi terhadap status hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.